Yance Geram Kasus Desa Jayamulya
Indramayu – Bupati H Irianto MS Syafiuddin (Yance) sepertinya geram dengan konflik yang masih saja terjadi di Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya pasca pemilihan kuwu. Bahkan konflik sudah masuk ke tindakan anarkis, dengan rusaknya kantor Kecamatan Kroya akibat amuk massa, Selasa (5/5) lalu.
Menyikapi kejadian tersebut, Bupati Yance telah memanggil kedua kubu yang bersengketa, BPD, panitia pilkuwu, serta seluruh pihak terkait, guna menghadiri rapat mendadak yang rencananya digelar Kamis (7/5) ini di Pemkab Indramayu.
“Besok (hari ini, red) kami undang seluruh pihak terkait, yaitu kedua kubu yang berseteru, BPD, camat, panitia pilkuwu serta pihak terkait lainnya. Sebab kami tidak mau persoalan ini terus berlarut-larut sehingga akan mengganggu roda pembangunan di desa tersebut,” tandas Yance, Rabu (6/5), usai membuka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di Stadion Tridaya.
Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk berpikir jernih serta menghormati proses hukum. Sebab kalau mereka terus menerus larut dalam konflik, maka tidak akan ada manfaatnya dan justru akan merugikan warga desa sendiri.
Menyinggung situasi keamanan di Desa Jayamulya, Yance mengaku telah mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dari Polres Indramayu. Menurutnya, jajaran Polres Indramayu sejauh ini cukup sigap dalam mengamankan situasi dan kondisi di kawasan tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelantikan Kuwu Desa Jayamulya Kecamatan Kroya memang sempat tertunda akibat terjadi konflik karena sebagian warga menduga telah terjadi kecurangan.
Dalam pilkuwu yang digelar 19 November 2008 di Desa Jayamulya Kecamatan Kroya diikuti oleh tiga orang peserta, yaitu Sutara, Jojon T, dan Mamat. Hasil rekap penghitungan suara, Sutara memperoleh 1.163, Jojon T memperoleh 2.827 suara, dan Mamat 2.571 suara. Dengan demikian Jojon memperoleh suara terbanyak.
Namun kemenangan Jojon ini ternyata tidak diakui sepenuhnya oleh warga setempat. Bahkan mereka menuntut dilakukannya penghitungan ulang. Buntutnya kasus ini sampai ke pengadilan.
Berdasarkan hasil keputusan pengadilan, Jojon akhirnya dianggap sah sebagai pemenang. Bahkan ia telah dilantik oleh Bupati Irianto pada Selasa (6/5) lalu.
Hal itu ternyata membuat sebagian warga tidak puas, dan mereka melampiaskannya dengan merusak kantor Kecamatan Kroya. (oet) [Radar]